Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Vanessa Angel Minta Tak Dipisahkan dari Anak

Kompas.com - 26/10/2020, 20:18 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan zat psikotropika yang melibatkan Vanessa Angel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

Agenda sidang hari ini, Vanessa Angel membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus yang menderanya.

Dalam pembacaan pledoi, istri dari Bibi Ardiansyah ini berharap putusan hakim tidak membuatnya terpisah dari anak.

Baca juga: Dituntut JPU Hukuman Penjara, Vanessa Angel: Berdoa Aku dan Anakku Tak Dipisahkan

"Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya," kata Vanessa Angel membacakan pledoi.

Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Demikian curahan hati saya, semoga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan terkait kasus saya," tambah Vanessa.

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Ajukan Pleidoi hingga Tak Mau Dipisahkan dengan Anak

Selain itu dalam pembacaan pledoi tersebut, Vanessa Angel menyadari akan kesalahannya. Ia mengaku telah mengonsumsi barang tersebut sesuai dengan anjuran dokter.

"Bapak Hakim yang saya muliakan, saya merasa sangat sedih atas kasus hukum saya ini. Saya tidak pernah ada niat jahat yang mulia," tutur Vanessa.

"Saya tidak pernah menyalahgunakan obat tersebut. Saya mengonsumsi obat tersebut berdasarkan resep dokter karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah," tutur Vanessa Angel.

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Sedang Sakit Karena Tekanan Ekonomi

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.

Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com