JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan menghadapi hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020.
Akan tetapi, hingga kini kondisi pandemi dengan jumlah kasus positif Covid-19 masih mengkhawatirkan.
Sejumlah pihak menentang atas rencana kampanye Pilkada yang berbentuk konser, termasuk dari kalangan artis.
Musisi Anang Hermansyah yang mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 sempat membuat keterangan resmi.
Ia mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan konser musik saat kampanye pilkada.
"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe," jelas Anang Hermansyah.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Makin Aku Cinta - Anang Hermansyah, Krisdayanti
Suami penyanyi Ashanty ini mengaku bingung dengan aturan tersebut.
"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Anang.
Penyanyi Tompi juga sempat menyampaikan pendapatnya di media sosial Twitter @dr_tompi terkait konser musik dalam kampanye Pilkada.
Pria yang juga berprofesi sebagai dokter itu menyarankan, musisi hendaknya bersatu untuk menolak menjadi penampil di konser kampanye.
"Musisi HARUSNYA KOMPAK UTK TDK MAU PERFORM DI ACARA PILKADA SELAMA MASA PANDEMIK. Kita harus mencerdaskan org2 yg akan terpaksa kita pilih," tulis Tompi, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Tompi Pertanyakan Alasan Penunjukan Menko Luhut Tangani Covid-19
Sementara, penyanyi legendaris Iwan Fals bahkan menyetujui bila Pilkada tahun ini dibatalkan terlebih dahulu.
Alasannya, agar kondisi pandemi di Tanah Air tidak semakin parah.
"Ya saya setuju, sebaiknya pilkada ditunda dululah sampai ada kepastian tentang vaksin itu benar2 mujarab," tulis Iwan Fals di Twitter @iwanfals, Senin (21/9/2020).
Diketahui, KPU pada 24 September lalu telah membuat peraturan terbaru terkait konser musik selama kampanye Pilkada.
Baca juga: Rian DMASIV Ungkap di Balik Lagu Esok Kan Bahagia, Harusnya Kolaborasi dengan Iwan Fals
KPU akhirnya melarang konser musik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Musisi HARUS NYA KOMPAK UTK TDK MAU PERFORM DI ACARA PILKADA SELAMA MASA PANDEMIK. Kita harus mencerdaskan org2 yg akan terpaksa kita pilih
— dr tompi spBP (@dr_tompi) September 16, 2020