Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Sidang Vicky Prasetyo dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 24/09/2020, 07:45 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  - Setelah mendapat penangguhan penahanan, terdakwa perkara pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Sidang kali ini beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dan tidak seperti biasanya, Vicky Prasetyo tampak datang langsung di persidangan.

Lalu, apa sajakah yang terjadi dalam sidang kali ini, Kompas.com telah merangkumnya sebagai berikut.

Baca juga: Vicky Prasetyo: Kalau Hukuman Ini Bisa Menjawab Kenyamanan Dia, Saya Ikhlas

 

Pertama kali sidang tatap muka langsung

Pada sidang-sidang sebelumnya Vicky Prasetyo hanya hadir lewat telekonferensi. Namun kali ini dia langsung hadir di ruang sidang.

"Iya secara fisik (Vicky) hadir di pengadilan pertama (kali)," kata Ramdan lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.  

Baca juga: Vicky Prasetyo Bersyukur Bisa Hadiri Sidang secara Langsung

Mengucap syukur 

Vicky Prasetyo bersyukur dapat hadir langsung menjalani sidang tatap muka. Pasalnya, dia lebih jelas mendengarkan jalannya sidang.

"Alhamdulillah akhirnya ini sidang perdana aku bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kalau kemarin kan aku sidangnya virtual di Rutan Salemba tapi berkat kebijakan dari ketua Majelis, perjuangan keluarga dan kuasa hukum, akhirnya aku bisa datang," kata Vicky Prasetyo usai sidang. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Kembali Syuting hingga Akui Tak Ada Dendam kepada Angel Lelga

Belum lagi Vicky mengakui dapat langsung menyampaikan tentang penggerebekan kediaman Angel Lelga.

"Karena banyak yang aku mau uraikan terwakilkan sama kuasa hukum," ujar Vicky lagi.

Terbata-bata dalam sidang

Vicky mengakui sempat terbata-bata saat kembali mengingat-ingat kejadian penggrebekan yang dilakukannya pada 2018 lalu di kediaman Angel Lelga.

"Cuma tadi ada satu statement yang aku uraikan aku pertanyakan, di saat aku menyampaikan, aku kayak ingat kejadian makanya disampaikan dengan perasaan yang seperti apa, sampai agak terbata sedikit dalam bicaranya, cuma aku menyampaikan tadi aja di dalam," tutur Vicky Prasetyo.

Baca juga: Vicky Prasetyo Kecewa pada Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU

Kecewa pada saksi ahli bahasa dari JPU

Meski hadir dalam sidang, pembawa acara Okay Bos ini mengaku agak kecewa pada saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 

"Iya sih (kecewa), maksud aku kan tadi ada statement kalau saya tidak terlibat hal seperti ini, cuma tadi kuasa hukum saya bilang bahwa keterangan ahli itu mewujudkan status saya sebagai tersangka," kata Vicky.

Baca juga: Vicky Prasetyo Sempat Bernazar Ketika di Penjara, Apa itu?

 

"Saya cuma bilang, kalau Bapak tidak bilang terlibat, ini kan sepihak ya. Ya enggak apa-apa, itu pendapat," ucap Vicky Prasetyo.

Angel Lelga tanggapi penangguhan penahanan

Pihak Angel Lelga lewat kuasa hukumnya, Rudi Kabunang menanggapi dengan tenang penangguhan penahanan yang didapat Vicky Prasetyo.

Rudi mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hal yang wajar dalam setiap persidangan. Apalagi hal itu sudah menjadi keputusan dari majelis hakim.

Baca juga: Vicky Prasetyo Dapat Penangguhan Penahanan, Pihak Angel Lelga Menghormati

 

"Itu hal biasa, dalam proses persidangan kan penahanan dan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan daripada hakim. Kita menghormati kewenangan itu, memang itu ada menurut aturan hukum," kata Rudi.

Rudi juga berujar Angel Lelga sangat menghormati keputusan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com