Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Irwansyah Dihentikannya Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar, Ucap Syukur dan Niat Laporkan Balik Medina Zein

Kompas.com - 13/08/2020, 10:35 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irwansyah bersama kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin menggelar jumpa pers berkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 1,9 miliar yang menyeret nama Irwansyah.

Dalam jumpa pers itu, pihak Irwansyah mengklaim sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam artian kasus tersebut dihentikan. 

Sekadar informasi, laporan bermula dari kecurigaan Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.

Dalam pengecekan itu, Medina Zein menemukan aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps). 

Baca juga: Tanggapan Pihak Medina Zein soal Rencana Irwansyah Melaporkan Balik

Penasaran atas aliran dana tersebut, dia mencoba meminta hasil audit keuangan. Sayangnya, Medina mengaku kesulitan.

Meski demikian, Irwansyah sudah sempat membantah berkait tuduhan tersebut dan menyebut dana itu digunakan menggaji para karyawannya.

Hingga akhirnya Medina Zein membuat laporan di Polrestabes Bandung berkait dugaan kasus tersebut.

Berikut pernyataan Irwansyah terkait adanya SP3 dari pihak kepolisian, seperti dirangkum Kompas.com.  

Baca juga: Klaim Kasusnya Dihentikan, Irwansyah Berencana Laporkan Balik Medina Zein

1. Penjelasan kuasa hukum Irwansyah 

Zakir Rasyidin mengklaim sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. 

Dalam artian, kasus yang menyeret nama Irwansyah segera berakhir. Zakir menyebut telah menerima SP3 tersebut pada 10 Agustus 2020 kemarin. 

“Alhamdulillah memang hari ini kami dapat hasilnya, hasilnya, ya, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu. Mungkin kalau tentang dengan SP3 itu, iya Mas Zakir kali yah yang bisa menjelaskan secara detailnya. Kalau saya sih, ya, garis besarnya saja,” kata Irwansyah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). 

“Artinya dari rangkaian panjang perjalanan perkara Mas Irwan ini, sampai pada akhirnya di 10 Agustus kemarin, Polrestabes Bandung, sudah memberikan kami surat perintah penghentian penyidikan,” tutur Zakir. 

Baca juga: Klaim Kasus Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar Dihentikan, Irwansyah Ucap Syukur

2. Ucapkan syukur 

Kepada media, Irwansyah mengucapkan rasa syukur lantaran kasus yang telah bergulir selama 10 bulan itu bakal berakhir. 

Irwansyah juga mengungkapkan, Zaskia Sungkar begitu bahagia mendengarnya. 

“Yang pasti perasaannya alhamdulillah, syukur, ya, Zaskia juga senang banget, cuma memang ini kasus sudah lumayan lama, sudah 10 bulanan gitu,” kata Irwansyah. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com