JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irwansyah akhirnya buka suara soal klaim dihentikannya kasus dugaan penggelapan dana Rp 1,9 miliar yang menyeret namanya atas laporan Medina Zein.
Didampingi kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin, Irwansyah merasa bersyukur kasus tersebut dihentikan.
“Alhamdulillah memang hari ini kami dapat hasilnya, hasilnya, ya, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu. Mungkin kalau tentang dengan SP3 itu, iya Mas Zakir kali yah yang bisa menjelaskan secara detailnya. Kalau saya sih, ya, garis besarnya saja,” kata Irwansyah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Irwansyah vs Medina Zein
Zakir kemudian mengklaim, kasus tersebut telah dihentikan polisi sejak 10 Agustus 2020.
Irwansyah lalu menunjukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ia klaim apa yang dituduhkan kepada dirinya tidaklah benar.
“Artinya dari rangkaian panjang perjalanan perkara Mas Irwan ini, sampai pada akhirnya di 10 Agustus kemarin, Polrestabes Bandung, sudah memberikan kami surat perintah penghentian penyidikan,” tutur Zakir.
“Artinya, SP3 ini adalah bukti perkara yang dituduhkan kepada Mas Irwan selama ini, juga tidaklah benar, seperti itu kurang lebihnya,” sambung Zakir lagi.
Baca juga: Komentar Irwansyah Terkait Penghentian Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Sekadar informasi, laporan bermula dari kecurigaan Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.
Dalam pengecekan itu, Medina Zein menemukan aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).
Penasaran atas aliran dana tersebut, dia mencoba meminta hasil audit keuangan. Sayangnya Medina mengaku kesulitan.
Meski demikian, Irwansyah sudah sempat membantah berkait tuduhan tersebut dan menyebut dana itu digunakan menggaji para karyawannya.
Baca juga: Medina Zein Masih Buka Pintu Damai dengan Irwansyah
Hingga akhirnya, Medina Zein membuat laporan di Polrestabes Bandung berkait dugaan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.