Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penggelapan Uang yang Jerat Irwansyah Dihentikan Sementara, Ini Kata Medina Zein

Kompas.com - 10/08/2020, 18:11 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penggelapan uang yang menjerat artis peran Irwansyah dihentikan sementara oleh Polrestabes Bandung.

Irwansyah dilaporkan oleh pengusaha Medina Zein.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Irwansyah Vs Medina Zein Dihentikan Sementara

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Medina Zein mengaku belum menerima informasi resmi.

"Aku belum dapat info resminya sih. Nanti dikabarin kalau ada," kata Medina saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Medina Zein sendiri enggan menanggapi terkait masalah ini.

Baca juga: Kabar Baru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar Irwansyah Vs Medina Zein

"Enggak ada (tanggapan), enggak tahu aku belum menerima surat resminya dari Polrestabes," ucap Medina.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan penghentian sementara kasus dugaan penggelapan uang tersebut..

Saat ditanya soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Galih belum bisa menjawabnya.

Baca juga: Irwansyah Jawab Kemungkinan Berdamai dengan Medina Zein

Medina Zein melaporkan Irwansyah karena ada kecurigaan bocornya aliran dana perusahaan PT Bandung Berkah Bersama.

Keduanya bekerja sama dalam perusahaan yang bergerak di bidang bisnis kue Bandung Makuta.

Medina Zein melaporkan Irwansyah karena adanya aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik suami Zaskia Sungkar tersebut, Jannah Corps.

Baca juga: Medina Zein Bawa Bukti Tambahan saat Menyambangi Mabes Polri untuk Gelar Perkara Khusus

Selain Irwansyah, Medina juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com