JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rency Milano mesti menerima kenyataan pahit karena menjadi korban dugaan malapraktik salah satu klinik kecantikan di Jakarta.
Awalnya, kakak Elma Theana ini mendapat sebuah endorse untuk filler bibir.
Namun sayangnya, usai melakukan filler, dagu Rency Milano justru mengalami pembengkakan hingga mengeluarkan nanah.
Bahkan, Elma Theana sempat memberikan foto-foto wajah sang kakak di Instagram dengan harapan pihak klinik mau bertanggung jawab.
Akan tetapi, pihak Rency Milano tak melihat itikad baik tersebut hingga melayangkan somasi.
Baca juga: Diduga Alami Malapraktik, Pihak Rency Milano Bakal Layangkan Somasi Kedua
Berikut fakta terbaru mengenai kasus dugaan malapraktik yang dialami Rency Milano seperti dirangkum Kompas.com.
Melalui kuasa hukumnya, Bagiono, pihak Rency Milano melayangkan somasi kedua untuk pihak klinik kecantikan.
Somasi itu dikirim lantaran sampai saat ini, belum ada itikad baik dari pihak klinik untuk menyelesaikan dugaan malapraktik tersebut.
“Saya sebagai kuasa hukum Rency Milano, sudah melakukan tindakan somasi terhadap seseorang yang sampai saat ini belum respons. Walaupun respons bertemu tapi kenyataannya belum ada ketemuan pihak kami, lawyer dan klinik,” kata Bagiono di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (3/8/2020).
“Saya lihat mungkin dengan tindakan somasi, memangil klarifikasi bagaimana jalan keluarnya. Sebab itu kita tahu di dalam tindakan somasi adakah keseriusan dari mereka,” tambah Bagiono.
Baca juga: Dioperasi Usai Diduga Jadi Korban Malapraktik, Rency Milano: Masih Agak Perih
Tadinya, Rency Milano tidak mau mengambil jalur hukum untuk penyelesaiannya.
Namun, setelah ditunggu dan diharapkan datang untuk diselesaikan secara kekeluargaan, pihak klinik tak kunjung datang.
Oleh karenanya, somasi dinilai sebagai langkah yang tepat.
“Awalnya udah itikad baik kekeluargaan tapi ditunggu sekali enggak datang, kedua ditunggu enggak datang. Tapi mau dibikin somasi kedua,” ucap Rency Milano.
Baca juga: Elma Theana Buka Suara soal Rency Milano yang Jadi Korban Dugaan Malpraktik