JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020).
Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita diperiksa sebagai saksi terkait laporannya atas pengacara Elza Syarief.
Baca juga: Nikita Mirzani: Berantem Sama Niki Kan Followers Bertambah dan Centang Biru
"Iya diperiksa sebagai saksi atas laporannya Nikita terhadap seseorang. Iya (kasus pencemaran nama baik) Yang menuduh Nikita cepu," kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat sore.
Kasus ini merupakan salah satu buntut dari perseteruan antara Nikita dan Elza di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara kenamaan Hotman Paris.
Baca juga: Divonis Tak Masuk Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Harus Ada Perayaan
Elza yang melaporkan Nikita karena merasa mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan saat acara berlangsung.
Kemudian menyebut seterunya itu sebagai informan polisi atau cepu terkait kasus narkoba di kalangan selebritas.
Baca juga: Divonis Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Nikita Mirzani: Sudah Bisa Tidur Tenang
Tak terima disebut sebagai cepu, Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Fahmi menyebut, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Selama pemeriksaan Nikita dicecar 20 pertanyaan.
Baca juga: 3 Fakta dari Sidang Putusan dengan Terdakwa Nikita Mirzani
"Karena proses hukumnya sudah penyidikan maka Nikita sebagai pelapor harus diperiksa sebagai saksi," ujar Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.