JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui proses persidangan, gugatan cerai Benazir Endang dengan sang suami, pesulap Limbad, dikabulkan.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Benazir Endang, Amri Luzarfi.
"Gugatan cerai kami dikabulkan majelis ya seluruhnya," kata Amri Luzarfi di Pengadilan Tigaraksa, Tangerang, Banten, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Profil Limbad, Pesulap Jebolan The Master Musim Kedua
Meski demikian, Amri Luzarfi mengatakan, amar putusan belum diberikan majelis hakim kepada kedua belah pihak.
"Amar putusannya belum diberikan, tetapi sudah dibacakan bahwa gugatan kami diberikan (dikabulkan) semuanya," ucap Amri Luzarfi.
Baca juga: Lanjutan Sidang Cerai Limbad, Ditunda Lagi hingga Istri Muda Kecewa
Menurut Jaenudin, gugatan itu berawal dari kondisi rumah tangga yang sudah tak bisa dipertahankan.
"Alasannya sih ada, tapi tidak bisa dijelaskan. Umumnya, ya, kondisi rumah tangga yang tidak bisa dilanjutkan. Detailnya di persidangan," tutur Jaenudin.
Jaenudin mengatakan, sidang cerai keduanya sekaligus menjalani sidang isbat terlebih dahulu.
Baca juga: Karena Wabah Corona, Sidang Cerai Limbad dan Istri Mudanya Ditunda
"Prinsipnya sebelum masuk gugatan cerai itu makanya ada keabsahan pernikahan itu. Jadi satu paket, satu nomor perkara yakni isbat lalu cerai," ujar Jaenudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.