Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Harus Dipenjara, Nikita Mirzani: Sesuai Doa dan Ikhtiar Gue

Kompas.com - 22/06/2020, 20:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani tampaknya tak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penganiayaan.

Pasalnya, Nikita Mirzani menyebut tuntutan jaksa selama enam bulan kurungan penjara sudah sesuai dengan doanya jauh-jauh hari.

Bahkan, Nikita menganggap tuntutan jaksa ini merupakan pembuktian bahwa dirinya orangtua tunggal atau single mom yang baik.

"Berarti kalian bisa menilai aku ini janda apa? Aku ini janda soleha lho. Doa saya ini selalu dijabah melulu sama Allah," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Tapi Enggak Masuk Penjara

Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa selama menjalani persidangan kasus dugaan penganiyaan, ia meminta pertolongan kepada Tuhan.

"Gue wiritin setiap malam, gue (salat) tahajud. Enggak harus di Insta Story kalau gue ngaji apa, enggak perlu (Insta Story)," ujar perempuan yang karib disapa Niki ini.

"Alhamdulillah sekarang gue bisa bernapas dengan lega, ternyata sesuai dengan doa gue, ikhtiar gue, begitu," kata Nikita Mirzani menambahkan.

Menurut Nikita Mirzani, tuntunan enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya bukanlah hal yang memberatkan.

Pasalnya, Nikita Mirzani tidak harus menjalani hukuman kurungan atau dipenjara apabila selama 12 bulan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Enggak (berat) lah, kan enam bulan, tapi enggak masuk penjara, ya enggak berat (dapat tuntutan enam bulan penjara)," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

Diketahui, Nikita Mirzani dituntut enam bulan kurungan dengan masa hukuman 12 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com