JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani merasa tuntunan enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya bukanlah hal yang memberatkan.
Apalagi, kata Nikita, tuntutan tersebut merupakan masa percobaan selama 12 bulan.
"Enggak (berat) lah, kan enam bulan, tapi enggak masuk penjara, ya enggak berat (dapat tuntutan enam bulan penjara)," kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Hendak Maju Jadi Caleg, Nikita Mirzani Mengaku Siap
Lagipula, bagi ibu tiga anak ini, hal itu masih sebatas tuntutan, belum berupa vonis majelis hakim.
Sehingga belum merupakan keputusan akhir.
"Kalau Niki cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian melihat sidang ini puas, ini belum hasil akhir, masih ada putusan. Mudah-mudahan puas dengan pembacaan dari Jaksa, itu enggak dibuat-buat," ucap Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani: Harus Nyiapin Mental karena Akan Diserang Sana Sini
Adapun, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Baca juga: Kabar Terbaru Nikita Mirzani, Beli Sepeda Rp 64 Juta hingga Siap Maju Jadi Caleg
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita akhirnya dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.
Nikita bahkan sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.
Setelah menerima perkara dari kepolisian, pihak kejaksaan kemudian mengubah status Nikita menjadi tahanan kota.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.