Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Hukum Lucinta Luna, Eksepsi Ditolak dan Siap Sidang Selanjutnya

Kompas.com - 19/06/2020, 11:38 WIB
Rintan Puspita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan nama Lucinta Luna sampai pada babak baru usai digelarnya sidang Rabu (17/6/2020).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan (24/6/2020). Berikut rangkumannya.

Eksepsi ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucinta Luna pada Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Lucinta Luna Siapkan Saksi Ahli, Buktikan Tak Bersalah

"Enggak apa-apa, nanti kami lanjutkan dengan pembuktian," kata kuasa hukum Lucinta Luna, berinisial AAFS.

Siapkan saksi

Kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan Lucinta Luna pada sidang pembuktian yang akan berlangsung pada Rabu (24/6/2020).

"Saksinya Insya Allah meringankan semua, ada dua saksi yang meringankan, kemungkinan nanti kami juga akan mendatangkan saksi ahli yang lebih paham tentang obat-obatan," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Lucinta Luna Siapkan Saksi Ahli, Buktikan Tak Bersalah

Saksi ahli

Selain saksi yang akan meringankan kasus Lucinta Luna, kuasa hukum juga mengatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Kalau tujuh butir jenis benzodiapin nanti biar saksi ahli saja yang mengutarakan. Apakah itu masuk kategori obat yang dilarang pemerintah atau bukan," kata kuasa hukum Lucinta Luna.

"Kalau bukan, berarti saudara Lucinta Luna tidak melanggar undang-undang dong. Intinya itu saja," imbuhnya.

Baca juga: Gara-gara Virus Corona, Lucinta Luna Tak Bisa Rawat Diri di Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com