Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Lidya Pratiwi Ajukan Permohonan Ganti Nama Jadi Maria Eleanor

Kompas.com - 10/06/2020, 12:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemain sinetron Untung Ada Jinny, Lidya Pratiwi, rupanya telah mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Dihukum 14 Tahun Penjara, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Naek Gonggom

"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasmya," ucap Eko.

Baca juga: Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 30 Bulan

Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Baca juga: Bebas Bersyarat Sejak 2013, Kini Lidya Pratiwi Sudah Bebas Murni


Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Baca juga: Profil Lidya Pratiwi, Pesinetron Untung Ada Jinny yang Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.

Baca juga: Fakta Kasus Lidya Pratiwi, Pembunuhan Berencana Sang Kekasih dan Kini Sudah Bebas

Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com