Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna Hadapi Sidang Pertama Kasus Narkoba pada 27 Mei

Kompas.com - 18/05/2020, 19:03 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna akan menghadapi sidang pertama atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 27 Mei mendatang.

Informasi ini diterima Kompas.com dari juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Senin (18/5/2020).

"Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020," kata Eko.

Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidang

Sidang pada Rabu pekan depan itu direncanakan akan berlangsung secara online, menyusul keadaan pandemi virus corona yang belum stabil.

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan, S.H.,M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut dengan susunan Eko Aryanto, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, Masrizal, S.H.,M.H dan Purwanto, S.H sebagai Hakim Anggota. Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," imbuh Eko Aryanto.

Agenda sidang perdana tersebut ialah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Deddy Corbuzier Akui Ada Settingan Saat Bikin Konten Bersama Lucinta Luna

Ia dikenai pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Saat ini Lucinta masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka denga hasil tes urine yang menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com