Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Pro Aktif Tutup Pintu Damai untuk Syakir Daulay

Kompas.com - 05/05/2020, 17:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pro Aktif Abdul Fakhridz mengatakan kliennya menutup pintu damai dengan penyanyi Syakir Daulay.

Pihak Pro Aktif beralasan Syakir telah melanggar kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Ya menutup pintu damai, karena kita tahu, dia kan sudah kontrak kerja sama dengan perusahaan label lain," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Selain Pencemaran Nama Baik, Syakir Daulay Bakal Digugat Dugaan Wanprestasi

 

Kendati demikian, Pro Aktif juga menunggu itikad baik yang dilakukan Syakir.

"Ya sejauh ini kita tetap membuka, apalagi klien saya itu kebaikannya di atas rata-rata. Syakir berulah begini karena dia tahu klien saya ini orangnya baik, makanya dia semena-mena," ucap Abdul.

Adapun Pro Aktif telah melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pro Aktif: Syakir Daulay Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Abdul mengatakan laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.

Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.

Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.

Baca juga: Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.

Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.

Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.

Baca juga: Main Sinetron Para Pencari Tuhan, Syakir Daulay Sebut Impiannya Jadi Nyata

Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, Abdul mengatakan, pada 7 Februari 2020, Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.

Kendati demikian, Syakir melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.

Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya Syakir diminta untuk mengisi konten akun YouTube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.

Baca juga: Cara Syakir Daulay Batasi Diri di Dunia Hiburan Buat Raffi Ahmad Takjub

Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Abdul mengatakan, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.

Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca juga: Wabah Corona, Syakir Daulay Sedih Tak Bisa Lebaran Bersama Keluarga di Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

K-Wave
Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Film
Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Musik
Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

K-Wave
Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Film
Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Seleb
Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Film
Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Seleb
Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Musik
Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Musik
Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

K-Wave
Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Musik
Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com