JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Reza Rahadian menjadi pembawa acara dalam sesi diskusi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (1/5/2020).
Diskusi ini bertema "Obrolan #PejuangCorona Bagaimana Ekonomi Kita Menghadapi Goncangan Covid-19?" yang disiarkan secara live di akun Instagram Sri Mulyani dan officialpilarez, Jumat sore.
Banyak hal yang ditanyakan oleh Reza kepada Sri Mulyani, terutama soal langkah pemerintah melindungi rakyatnya dari ancamanan krisis akibat pandemi global virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Saat Reza Rahadian Resah, Adukan Nasib Pekerja Seni Terdampak Corona ke Dirjen Kebudayaan
Salah satu pertanyaan Reza adalah soal relaksasi pajak bagi industri hiburan Tanah Air yang turut terguncang akibat pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, banyak film harus menunda penayangannya karena bioskop ditutup, begitu juga dengan konser musik.
"Ada Pph (pasal) 25, saya baru saja bayar pajak, bagaimana Pph 25 terhadap industri film yang tak bisa berjalan?" tanya Reza pada Sri Mulyani.
Baca juga: Berdonasi Selama Corona? Siap-siap Diajak Reza Rahadian Dinner Virtual
Sri Mulyani langsung menjawab bahwa ia sudah mengeluarkan peraturan yang memberikan relaksasi atau keringanan pajak.
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan sudah melebarkan cakupan industri mana saja yang diberikan insentif pajak tersebut.
Dasar regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020.
Baca juga: Cerita Reza Rahadian Saat Social Distancing, Mulai Bingung Beraktivitas dan Pendapatan Menurun
Pemberian insentif pajak terkait insentif pandemi virus Corona akan diperluas hingga 18 sektor usaha, bertambah dari yang sebelumnya direncanakan 11 sektor usaha.
Sri Mulyani mengatakan ke-18 sektor usaha tersebut akan menikmati fasilitas yang sama dengan industri manufaktur.
"Itu sudah, jadi Peraturan Menteri Keuangan, tadinya hanya manufaktur, sekarang diperluas, untuk (industri) hiburan, perdagangan, perhotelan, ditanggung pemerintah, pajak korporasi itu dapat potongan 30 persen, insentif pajaknya semua sektor masuk," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Reza Rahadian Diam-diam Salurkan Bantuan Terkait Covid-19, Ini Alasannya
Sri Mulyani berharap, dengan adanya peraturan tersebut, semua pelaku industri tersebut bisa terbantu dan mampu melewati efek domino dari pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan itu menolong, itulah makanya kita sebut sebagai kegentingan yang memaksa," ucap Sri Mulyani.
Dalam situasi seperti ini, kata Sri Mulyani, semua pihak harus saling bahu membahu, termasuk instansi terkait yang bisa menerapkan kebijakan agar tepat dan berdampak positif.
Baca juga: Reza Rahadian Mulai Bingung Beraktivitas di Rumah akibat Pandemi Virus Corona
"Dalam situasi itu kita harus gotong royong dan (mengeluarkan) kebijakan yang sifatnya extraordinary," ucap Sri Mulyani.
Adapun, insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara, menurut ketentuannya Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.