JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum.
Hal tersebut terlihat dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyembutkan, Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," bunyi surat putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
"Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidama yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut surat putusan itu.
Baca juga: Jerry Aurum Tidak Terima Divonis 11 Tahun Penjara