JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irwansyah kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kali ini, oleh salah satu rekan bisnisnya bernama Fakhran Rifqi.
Selain Irwansyah, Fakhran juga turut melaporkan dua rekan bisnis lainnya yang diduga terlibat.
Baca juga: Profil Irwansyah, Aktor dan Penyanyi yang Dikenal Lewat Film Heart
“Kami sudah melakukan laporan polisi terhadap Hafiz Khairul Rijal dan kawan-kawan. Termasuk di situ ada Irwansyah dan Fitra," kata kuasa hukum Fakhran Rifqi, Diarson Lubis, saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Menurut Diarson, pada 2017, kliennya dibujuk untuk ikut berbisnis kue kikinian artis bernama Gigieat.
Fakhran merasa tertarik dengan tawaran perjanjian menggunakan hukum Islam atau disebut Syirkah.
Ia kemudian menanam modal sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Zaskia Sungkar Jalani Pengambilan Sel Telur untuk Bayi Tabung, Irwansyah: Doain Ya
"Karena klien saya ini dibujuk-bujuk untuk investasi di dalam perusahaan yang bernama PT Gigieat Indonesia Raya. Dia menginvestasikan Rp 1,7 miliar," ujar Diarson.
Namun, kecurigaan Fakhran muncul ketika ia sudah mendapatkan keuntungan dari investasinya itu dalam waktu beberapa bulan.
Kata Diarson, Irwansyah telah membagi keuntungan dengan beberapa rekan bisnisnya termasuk Fakhran.
Baca juga: Irwansyah Mangkir Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Ini Kata Manajer
"Ternyata beberapa bulan kemudian ini baru beberapa bulan investasinya ini Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan. Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa,” tutur Diarson.
Sebab berdasarkan pernyataan Diarson, hal itu sangat berbeda dengan konsep perjanjian syirkah yang mereka sepakati.
Dari situlah Fakhran merasa ada yang tak beres dari bisnis itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar Dilanjutkan, Apa Status Irwansyah?
“Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 miliar," ujar Diarson.
"Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," sambungnya.
Laporan Fakhran terhadap Irwansyah dibuat 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan nomor laporan TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.