JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti pembelaan atas ditetapkannya Arya menjadi tersangka.
Diketahui, Arya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, penyanyi Karen Pooroe.
"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Arya Claproth Tanggapi Penetapan Tersangka Kliennya, Katanya...
"Kita juga telah menyediakan semuanya banyak sekali bukti-bukti. Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakan lah berbenturan," kata Andreas melanjutkan.
Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.
Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.
"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam. Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.
Baca juga: Reaksi Karen Pooroe Saat Suaminya, Arya Claproth, Jadi Tersangka Dugaan KDRT
"Sekarang, kalau kita menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus. Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya menegaskan.
Arya Satria Claproth diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT pada 11 Maret 2020.
Tetapi, terhadap Arya belum dilakukan penahanan karena Polrestabes Bandung akan memeriksa yang bersangkutab terlebih dahulu.
Terhadap Arya Satria Claproth dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Baca juga: Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, Jadi Tersangka KDRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.