JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.
"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Arya Satria Claproth Harap Penyidik Lihat CCTV Secara Keseluruhan
Saat ini kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya.
Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.
Baca juga: Karen Pooroe: Tolong Arya Satria Claproth Berikan Keterangan yang Jujur
Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.
"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.