Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Begini Reaksi Nikita Mirzani

Kompas.com - 09/03/2020, 16:38 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (9/3/2020), sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang tersebut, nota keberatan atau eksepsi dari Nikita Mirzani ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Bacakan Nota Keberatan di Hadapan Majelis Hakim

Pembacaan eksepsi itu telah disampaikan oleh Nikita Mirzani saat sidang sebelumnya.

Mendengar eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani mengaku tak masalah.

Dia mengaku siap menjalani kasus tersebut sampai dengan selesai.

Baca juga: Teringat Anak, Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi

"(Eksepsi ditolak) enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Emang harus dilanjutkan (kasus) kalau misalkan tadi diterima," ucap Nikita.

Sementara itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis (2/3/2020) mendatang degan agenda putusan sela.

"Putusan sidang sesuai dengan agenda yang lalu, terhadap eksepsi itu hari Kamis ya, tanggal 12 Maret 2020 dilanjutkan," kata majelis hakim dalam sidang.

Baca juga: Ini Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief yang Menjeratnya ke Meja Hijau

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Pasrah jika Nota Keberatannya Tak Diterima Majelis Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com