Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Nama Gisel dan Tyas Mirasih Terseret Kasus Carding

Kompas.com - 06/03/2020, 20:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan artis peran Tyas Mirasih, Toddy Lagabuana mengungkapkan awal kliennya itu terseret kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.

Toddy mengatakan, awalnya Gisel dimintai untuk mempromosikan biro perjalanan tersebut melalui media sosialnya.

"Bermula karena endorsment sih. Kalau Gisel di endorse sama tiket itu. Enggak cuma Gisel, tapi banyak artis," ungkap Toddy saat dihubungi wartawan, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Diperiksa Kasus Carding, Gisel dan Tyas Mirasih Akan Lebih Hati-hati Terima Endorse

Sedangkan, lanjut Toddy, Tyas juga melakukan hal serupa.

Sebab, Tyas telah melihat beberapa rekan artis yang turut mempromosikan biro perjalanan tersebut.

"Kalau Tyas karena sudah melihat banyak artis di-endorse, jadinya dia mau. Tyas artis terakhir di endorse," ucap Toddy.

Meski demikian, Toddy menyebut Tyas dan Gisel tidak menerima uang satu persen pun setelah mempromosikan di akun media sosialnya masing-masing.

Baca juga: Apa Itu Kasus Carding yang Menyeret Nama Awkarin, Gisel, Ruth Stefanie, hingga Tyas Mirasih?

Karena hal ini, Tyas dan Gisel diperiksa Polda Jawa Timur, Jumat (6/3/2020) untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah memeriksa selebgram Awkarin dan Ruth Stefanie pada Kamis (5/3/2020).

Namun, Awkarin enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Sedangkan Ruth mengaku tak tahu terkait kasus itu dan tak mengenal para pelaku.

Adapun kasus carding awalnya terungkap dari penyelidikan Polda Jawa Timur pada Februari 2020 lalu.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

SG dan FD membeli voucher penerbangan dan hotel dari MR dengan harga murah. Voucer itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com