Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Farhan Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Kompas.com - 21/02/2020, 15:27 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Aulia Farhan alias Farhan Petterson kini harus mendekam di tahanan usai positif menggunakan narkoba.

Pemain sinetron Anak Langit ini pun dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009.

Baca juga: Profil Aulia Farhan, Bintang Sinetron Anak Langit yang Terjerat Narkoba

"Ancaman 5 tahun paling lama 20 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro, Jumat (21/2/2020).

Di dalam tubuh Aulia terbukti mengandung zat metafetamin dan amfetamin setelah melalui tes urine.

Baca juga: Aulia Farhan Mengaku Ikut-ikutan Teman Pakai Narkoba, Polisi: Biasa Pelaku

Aulia Farhan ditangkap Satuan Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya dari sebuah kamar hotel di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) pukul 02.00 WIB saat hendak mengambil pesanan sabu.

Bersamanya, ditemukan satu plastik kecil kosong dan beberapa bong serta alat untuk menghisap sabu.

Baca juga: Aulia Farhan Menangis Usai Disebut Positif Pakai Narkoba

"Keterangan awal dia sudah lima (sampai) enam bulan menggunakan," ujar Yusri Yunus.

Aulia Farhan mengaku kepada polisi memakai narkoba karena ikut-ikutan teman.

Polisi memastikan akan terus menelusuri kasus ini sampai ke akarnya.

Baca juga: Tak Sangka Aulia Farhan Narkoba, Leon Dozan: Dia Tidak Neko-neko

Aulia Farhan memesan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial G.

Polisi juga baru mengamankan seorang berinisial DK, orang yang menyuplai sabu-sabu ke G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com