JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari penyanyi Karen Pooroe, Zefania Carina (6), meninggal karena diduga jatuh dari balkon lantai enam apartemen ayahnya, Arya Satria Claproth.
Kematian Zefania terjadi Arya dan Karen sedang menghadapi proses perceraian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini semakin rumit ketika pihak Karen menilai Zefania meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.
Bahkan ada yang ditutupi Arya tentang kematian anak mereka.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian membeberkan terkait meninggalnya Zefania Carina.
Baca juga: Sore Hari, Ayah Arya Satria Claproth Datangi Polres Jakarta Selatan
Rupanya Arya lebih dulu melaporkan meninggalnya sang anak ke pihak kepolisian.
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan, Sabtu (8/2/2020) Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan Arya.
"Sudah (melaporkan). Sabtu ya di Polres (Jakarta Selatan)," kata Marbun kepada Kompas.com.
Baca juga: Ini Alasan Suami Karen, Arya Claproth Tak Datang ke Pemakaman Zefania
Marbun mengatakan Arya Satria Claproth berada di lokasi meninggalnya Zefania Carina.
Saat kejadian, kata Marbun, Arya sedang bekerja di kamar apartemen dan menggunakan headset.
"Itu pengakuan dia (Arya). Iya (sedang bekerja di kamar apartemen). Makanya kita lakukan penyelidikan lebih dalam," ungkap Marbun.
Saat ditanya lebih lanjut apakah peristiwa ini merupakan kelalaian Arya, Marbun memiliki jawaban sendiri.
"Bisa aja (kelalaian) atau gimana, nanti tergantung Polreslah bikin pasalnya gimana," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Arya Claproth Juga Terpukul Atas Kematian Anaknya
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto buka suara terkait status hukum Arya Satria Claproth.
"Kami tidak bisa berandai-andai (status tersangka). Tentunya kami berdasarkan bukti-bukti apakah yang bersangkutan akan menjadi tersangka karena ada di lokasi atau tidak, tentunya perlu pendalaman," kata Irwan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Atas kejadian itu, Arya melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dimintai keterangan.
"Karena yang bersangkutan itu yang melapor, tentunya kami juga tidak punya kewenangan untuk mengamankan seseorang, karena tidak berkait tindak pidana, kami arahkan untuk kembali," ucap Irwan.
Baca juga: Terkait Status Hukum Suami Karen Pooroe, Ini Kata Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.