Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Bantah Tudingan Berikan Sejumlah Uang agar Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 05/02/2020, 16:55 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota atas kasus dugaan penganiyaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu pun menimbulkan pertanyaan karena Nikita hanya ditahan selama tiga hari, yakni di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dipo Latief Hanya Lecet karena Dilempar Asbak Plastik

Bahkan, ada yang menuding Nikita memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian.

Nikita pun langsung membantah tudingan itu.

"Ah itu bual," kata Nikita saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Sengaja Ingin Dijemput Paksa Polisi

"Mana ada sih bisa digitu-gituin," sambung Fitri Salhuteru, sahabat yang selama ini mendampingi Nikita.

Nikita juga menampik tuduhan memberikan sejumlah uang agar ia bisa dijadikan tahanan kota.

"Lillahi ta'ala, ya, biar gue enggak bisa jalan nih. Sepersen pun gue tidak keluar uang. Seratus perak pun gue tidak keluar uang di kepolisian, kejari, lillahi ta'ala," ucap Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani: Lihat Kejaksaan, Ya Allah Gemetaran

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, mengatakan kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota karena beberapa alasan.

"Dipermohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) lalu.

Diberitakan sebelumnya Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Baca juga: Istri Sajad Ukra Beberkan Percakapan WhatsApp-nya, Nikita Mirzani Heran

Pihak Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejari Jakarta Selatan pada 3 Februari 2020. Sebab, berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada 16 Desember 2020.

Terkait penyerahan tahap kedua tersebut, Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2020.

Meski diperbolehkan pulang, Nikita yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, harus wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com