Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/01/2020, 18:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga menegaskan kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lina Jubaedah yang dilaporkan Rizky Febian.

Erlangga mengatakan, hal tersebut sesuai dengan hasil otopsi jenazah Lina Jubaedah.

Hasilnya, ibunda Rizky Febian tersebut meninggal dunia karena sakit.

Baca juga: Sule Buka Suara soal Hasil Otopsi Lina Jubaedah, Katanya...

"Jadi dalam penyidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana sesuai di dalam Pasal 109 Ayat 2. Kasus ini dihentikan," ujar Erlangga dalam jumpa pers di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

Erlangga mengatakan, kepolisian akan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan alias SP2HP kepada pelapor, Rizky Febian.

"Tadi kami sudah sampaikan terkait hal ini untuk pemberitahuan, secara penjelasan kami tetap akan menyampaikan melalui SP2HP. Nantinya kami akan tunjukkan kepada pelapor," ucapnya.

Baca juga: Alasan Rizky Febian Tak Hadiri Pengumuman Hasil Otopsi Lina Jubaedah

Dalam pengumuman hasil otopsi, Erlangga menegaskan meninggalnya Lina bukan disebabkan kekerasan atau racun, melainkan penyakit.

Penyakit yang ditemukan Tim Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) antara lain penyakit hipertensi kronis, tukak atau luka pada selaput lendir lambung, adanya batu pada saluran empedu, serta pembesaran atau hipertrofi pada organ jantung.

Sebelumnya, Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020) dan dimakamkan di makam Jalan Sekelimus Utara I Kota Bandung.

Baca juga: Tedy Pardiyana, Rizky Febian, dan Sule Bertemu Usai Pengumuman Otopsi Lina

Kemudian, Rizky Febian melaporkan meninggalnya sang ibunda ke Polrestabes Bandung pada 6 Januari 2020 lantaran menduga adanya kejanggalan.

Setelah itu, polisi menindaklanjuti laporan Rizky Febian pada Rabu (8/1/2020) dengan melakukan olah TKP di rumah Lina Jalan Neptunus Tengah.

Kamis, 9 Januari 2020, makam Lina dibongkar dan jenazahnya diotopsi. Usai otopsi, jenazah Lina dipindahkan dan dimakamkan di Ujungberung.

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa terkait laporan Rizky Febian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com