JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani telah diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan.
Nikita dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Bikin Haru, Ini Unggahan Nikita Mirzani Sebelum Dijemput Paksa Polisi
Berikut kronologi penangkapan Nikita berdasarkan keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, yang diterima Kompas.com, Jumat pagi.
Pihak kepolisian telah menunggu Nikita di kawasan Mampang sejak Kamis (30/1/2020) pukul 21.00 WIB. Hingga pada pukul 23.50 WIB, penangkapan dilakukan dengan kondusif.
Baca juga: Nikita Mirzani: Aku Akan Perjuangkan Keadilan untuk Anak
Kemudian Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB
Kemudian Nikita ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Di dalam tahanan, Nikita sempat memaksa dengan marah-marah kepada polisi agar anaknya, Arkana, yang masih berusia 9 bulan diperbolehkan masuk ke dalam tahanan.