Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Polisi

Kompas.com - 02/01/2020, 19:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020).

Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indah Lina mengatakan Nikita Mirzani tidak hadir lantaran persiapan ibadah umrah.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Januari 2020

"NM tidak hadir dengan dengan alasan persiapan ibadah umrah," kata Indah saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2020).

Sedianya, Nikita diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, pada Juli 2018 lalu.

Namun, Nikita melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan ke pihak kepolisian tertanggal 30 Desember 2019.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan P21, Nikita Mirzani Segera Diserahkan ke Kejaksaan

"Isi surat mohon penundaan panggilan terhadap panggilan kedua," kata Indah.

Pemeriksaan ini, kata Indah, untuk melengkapi pemeriksaan agar segera diserahkan ke pengadilan.

Baca juga: Nikita Mirzani: Cuma Nikita Kayaknya Artis yang Mau Cebur-Ceburan Banjir

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga Nikita terjadi saat Nikita dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

Hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tidak dilakukan mengingat Nikita Mirzani memiliki anak yang masih balita.

Baca juga: Tengok Korban Banjir di Ciledug, Nikita Mirzani Sumbang Rp 20 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com