Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Qomar Sebut Kasusnya Sarat Kepentingan Politik

Kompas.com - 29/12/2019, 16:48 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pelawak Nurul Qomar resmi mengajukan banding atas vonis satu tahun lima bulan yang ia terima pada 11 November 2019.

Qomar dijatuhi vonis setelah dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah.

Qomar mengajukan banding pada 5 Desember 2019.

Baca juga: Divonis 17 Bulan Penjara, Qomar Tetap Dipertimbangkan Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Langkah ini ia lakukan untuk membuktikan bahwa dirinya tidaklah bersalah.

"Saya tidak terima karena saya merasa tidak melakukan apa yang diputuskan, akhirnya saya naik banding. Kami berharap bebas, paling tidak ada perubahan dari ketetapan itu," ucap Qomar saat ditemui di kawasan Kalimulya, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019).

Pelawak anggota grup komedi Empat Sekawan ini bakal terus menempuh upaya hukum sampai dirinya menemukan fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Divonis 17 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Ajukan Banding

Jika perlu, lanjutnya, Qomar akan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.

"Kalau tidak (selesai di banding) masuk kasasi, kami berharap selesai di kasasi. Tidak selesai di kasasi ada PK 1, PK 2 sampai grasi ke Presiden, kami ikuti," kata Qomar.

Saat ini, berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan tinggal menunggu waktu sidang.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan

Menurut pria berusia 59 tahun tersebut, kasusnya bermuatan politis.

Hal itu karena dirinya pernah menjadi anggota DPR RI dapil Jawa Barat VIII. Lalu, Qomar juga beberapa kali mencalonkan diri pada Pilkada Cirebon.

"Penuh dengan muatan dendam dan kepentingan politik. Ada dendam (politisi) Brebes dan ditunggangi kepentingan politik Cirebon," ucap Qomar.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Pelawak Nurul Qomar Merasa Jadi Korban Politik Cirebon

Selama kasus bergulir, Qomar hanya bisa menanti dan mendapat keputusan terbaik.

"Mudah-mudahan ini soal dari perpektif agama, ini yang harus saya isi supaya saya dapat nilai baik dalam kehidupan sosial, jadi saya nothing to lose," katanya.

Sebelumnya, rangkaian sidang perkara ini berlangsung hampir empat bulan sejak Juli 2019.

Baca juga: Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama sepuluh bulan.

Baca juga: Daftar Lewat PDI-P, Pelawak Nurul Qomar Ingin Jadi Wali Kota Depok

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan jaksa menuntutnya tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com