Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Ditipu Rp 60 Juta, Five Vi Kejar Kepastian Hukum

Kompas.com - 18/11/2019, 17:47 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Five Vi terus mengejar kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan yang menimpanya.

Bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, Five Vi mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Hasil dari pertemuan itu, pihak kepolisian berjanji akan segera memproses kasus tersebut.

Baca juga: Bertemu Anak, Five Vi Merasa ada Intervensi Saat Berkomunikasi

"Menurut keterangan dari penyidik, tadi pertama ada permintaan maaf dulu, kedua minggu ini akan diproses cepat pada si terlapornya. Kami minta segera ada kepastian hukum. Kami tidak mau lama-lama lagi," kata Henry.

Kasus bermula ketika Five Vi menggunakan jasa kontraktor furnitur milik Ahmad Fahruddin untuk merenovasi apartemennya.

Five pun telah mengirimkan uang muka sejumlah Rp 60 juta untuk biaya renovasi dan beberapa barang tambahan.

"Five Vi ini mau membuat mable di apartemennya dan sedikit renovasi. Akhirnya muncullah harga kesepakatan Rp 100 juta. Itu rinciannya sudah lengkap," kata Henry.

"Singkat cerita dimintalah Five Vi untuk membayar uang. Dalam satu bulan Five Vi sudah membayarkan hampir 60 persen, kurang lebih Rp 60 juta dibayarkan dalam satu bulan," tambahnya.

Baca juga: Sudah Setahun, Five Vi Belum Bisa Beri Kado untuk Anaknya

Namun hingga enam bulan berlalu, barang tersebut tak kunjung datang.

"Saya sudah punya niat baik 60 persen dibayar, tapi furniture enggak datang," ujar Five Vi.

Five Vi pun telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2018 lalu. Namun kasus tersebut baru akan diproses beberapa waktu ke depan.

Baca juga: Laporannya Belum Diproses Selama 11 Bulan, Five Vi Datangi Polres Jakarta Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com