JAKARTA, KOMPAS.com - DJ Evelyn Nada Anjani menyambangi Gedung SPKT Polda Metro Jaya Jakarta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Evelyn didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna dan Dinar Candy selaku saksi.
Kehadiran Evelyn untuk melaporkan RA, penyelenggara acara Color Run yang mengundangnya menjadi penampil, baru-baru ini.
Berikut rangkuman faktanya:
1. Untuk efek jera
Evelyn ingin pihak penyelenggara acara Color Run jera atas laporannya ke polisi.
Baca juga: Merasa Ditipu, Evelyn Somasi Penyelenggara Acara
Menurut dia, pihak penyelenggara telah melakukan wanprestasi setelah macet dalam membayar honor Evelyn yang diundang sebagai penampil.
"Karena ini untuk pelajaran juga ke depannya untuk orang-orang yang maksudnya agar orang lain enggak ada korban lagi seperti kami dan kami pun harus lebih berhati-hati ke depannya itu pasti," ucap Evelyn di Polda Metro Jaya, Rabu.
Berkait proses selanjutnya, Evelyn menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada.
Baca juga: Roy Kiyoshi Anggap Hanya Teman, Evelyn: What Happen Aya Naon?
"Jadi ya semoga ini jadi pelajaran dan saling introspeksi diri juga. Selanjutnya aku serahkan ke hukum yang ada di Indonesia," ucapnya.
2. Serahkan barang bukti
Sementara, menurut kuasa hukum Evelyn, Hendri Indraguna kliennya telah menyerahkan beberapa bukti untuk menguatkan laporan tersebut.
Hendri berharap pihak kepolisian segera memprosesnya.
Baca juga: Mengambang dengan Roy Kiyoshi, Evelyn Buka Hati untuk Yang Baru
"Buktinya adalah satu surat perjanjian ditambah lagi ada percakapan antara Evelyn dan yang bersangkutan dan ada beberapa lagilah kami sudah bawa (bukti)," ucap Hendri saat mendampingi Evelyn.
3. Klaim rugi Rp 55 Juta