Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruben Onsu: Gue Lebih Gila dari Nikita Mirzani, Jangan Mancing-mancing Gue!

Kompas.com - 11/11/2019, 20:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Ruben Onsu naik pitam mengetahui foto anaknya, Betrand Peto diubah menjadi hewan.

Ruben mengaku bisa jauh lebih gila ketimbang rekannya sesama artis, Nikita Mirzani, ketika keluarganya sudah disenggol.

"Lu belum tahu mulut gue nih. Lu lihat Nikita Mirzani, sarap, tetapi gue lebih gila dari dia. Lu jangan mancing-mancing gue ya, lu sudah senggol keluarga gue," kata Ruben Onsu di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Adik: Ruben Onsu Minta Pengusik Betrand Peto Ditindak Tegas

Ruben menegaskan, ini saatnya dirinya sebagai orangtua untuk membela putranya.

"Dari kemarin saya diam saja, karena satu, dua, tiga, diam. Makin saya diam, akun comberan makin banyak nih," ujar Ruben dengan nada tinggi.

Ruben tak habis pikir dengan oknum yang mengedit foto putranya.

Baca juga: Ruben Onsu: Ada yang Usik Keluarga Gua, Selesai

Sebab, ia merasa Betrand Peto tidak pernah menyenggol maupun berbuat salah dengan pihak lain.

"Salahnya anak ini apa?," ucapnya.

Ruben menegaskan, ia paling tidak suka jika ada yang mengganggu keluarganya.

"Gue kan udah bilang, ketika ada orang yang usik keluarga gue, selesai udah," kata Ruben.

Ruben marah karena mengkhawatirkan psikologis sang anak akan terganggu.

Baca juga: Kemarahan Ruben Onsu Saat Foto Betrand Peto Diedit...

"Kasian loh jejak digital itu susah hilang, Bagaimana psikologis anak ini. Giliran anak ini gelendotan sama ibunya, pemberitaannya lebay. Tapi pernah enggak kalian berpikir masalah psikologis dia kaya apa. Yang dia butuhkan kan kasih sayang orang tuanya," imbubnya.

Terkait permasalahan ini, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu bersama pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun media sosial yang mengedit foto Betrand dengan wajah hewan ke Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Geprek Bensu Dituduh Pesugihan, Ruben Onsu Merasa Privasi Terganggu

Mereka resmi melaporkan beberapa akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com