Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Kriss Hatta: Kalau Belum Nikah, Barbie Kumalasari Pilih Anak Saya

Kompas.com - 05/11/2019, 18:00 WIB
Andika Aditia,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran Barbie Kumalasari di persidangan terdakwa kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta yang digelar hari ini, Selasa (5/11/2019), menimbulkan banyak pertanyaan.

Pertanyaan itu muncul lantaran Kumalasari sudah cukup lama tidak menjenguk suaminya, Galih Ginanjar yang mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Ibunda dari Kriss Hatta, Tutty Suratinah pun menanggapi santai kehadiran Kumalasari di sidang anaknya.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Kedua, Kriss Hatta Lebih Santai

Dengan percaya diri, Ana menyebut bahwa Kumalasari pasti akan memilih Kriss Hatta apabila dirinya belum menikah dengan Galih Ginanjar.

"Kalau belum kenal Galih, dia (Barbie Kumalasari) akan memilih Kriss Hatta," ujar Ana saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Selasa (5/11/2019).

Namun, saat ditanya perihal kemungkinan anaknya berjodoh dengan Kumalasari, Ana mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berbicara banyak ihwal jodoh anaknya kelak.

Sebagai orangtua, ujar Ana, ia hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk Kriss Hatta.

"Kalau jodoh kan kita enggak tahu, tinggal ke depannya. Mamanya hanya bisa mendoakan yang terbaik," ucap Ana.

Baca juga: Kriss Hatta Sebut Ada Saksi Kunci yang Dihilangkan dalam Sidang

Sementara itu, Kumalasari tidak bisa memberikan jawaban pasti mengenai masa depan hubungannya dengan Kriss Hatta.

"Aduh gua enggak enak. Pokoknya jalanin saja. Nanti lihat ke depannya, yang penting kompak sama mama (Kriss Hatta)," ucap Barbie di lokasi yang sama.

Mendengar jawaban Barbie, ibunda Kriss pun menimpali bahwa kekompakan pihaknya dengan Barbie terjalin karena sama-sama sedang tersandung kasus hukum.

Baca juga: 5 Bantahan Kriss Hatta Terkait Kesaksian Antony Hillenaar

"Kompak karena semua lagi punya masalah dan kasus. Nanti kita keluar harus sehat, happy," timpal Ana.

Diketahui, Kriss menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019) ini.

Sebelumnya, Kriss Hatta didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Barbie Kumalasari Pilih Hadiri Sidang Kriss Hatta daripada Jenguk Galih Ginanjar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com