Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Putra Siregar (kanan) dan Rico Valentino (kiri) didakwa pasal penganiayaan dalam kasus pengeroyokan terhadap MNA yang terjadi Maret lalu.
(KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+