www.kompas.com
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (2/3/2020).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+