Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Tapera Semakin Mempermudah Masyarakat Memiliki Rumah

Kompas.com - 08/01/2022, 20:42 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah pribadi merupakan impian semua orang, terutama bagi yang sudah berpenghasilan tetap.

Sayangnya, impian tersebut seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah yang tidak berbanding lurus dengan gaji yang didapat.

Alhasil, pada akhirnya banyak orang yang cenderung memilih untuk kost atau menyewa rumah.

Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, hal ini bisa membuat banyak orang merasa lega.

Baca juga: 2022, BP Tapera Pastikan Akurasi Pembiayaan 309.000 Rumah Subsidi

Sebab, Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi Peserta Tapera, khususnya MBR untuk memiliki rumah pertama.

Saat ini, program Tapera masih diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS.

Tetapi pada tahun 2022 ini, kepesertaannya bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri, hingga pekerja mandiri juga pekerja di sektor informal.

Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh peserta.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antipudar, Ini 8 Cara Mencuci Pakaian Hitam dengan Benar

Antipudar, Ini 8 Cara Mencuci Pakaian Hitam dengan Benar

Do it your self
4 Cara Menciptakan Ruang Kerja Minimalis

4 Cara Menciptakan Ruang Kerja Minimalis

Decor
5 Penyebab Kucing Menjilat Karpet

5 Penyebab Kucing Menjilat Karpet

Pets & Garden
7 Kesalahan Mengepel Lantai yang Harus Dihindari

7 Kesalahan Mengepel Lantai yang Harus Dihindari

Housing
8 Manfaat Lemon untuk Membersihkan Rumah

8 Manfaat Lemon untuk Membersihkan Rumah

Housing
8 Tanaman Sayur yang Cepat Panen, Bisa Hemat Pengeluaran

8 Tanaman Sayur yang Cepat Panen, Bisa Hemat Pengeluaran

Pets & Garden
5 Area Terlarang Meletakkan Tempah Sampah di Rumah

5 Area Terlarang Meletakkan Tempah Sampah di Rumah

Housing
Food Processor Vs Blender, Mana yang Harus Dibeli?

Food Processor Vs Blender, Mana yang Harus Dibeli?

Home Appliances
3 Cara Menghilangkan Bau Apak dari Rumah

3 Cara Menghilangkan Bau Apak dari Rumah

Housing
5 Ide Kamar Mandi Tradisional yang Menawan

5 Ide Kamar Mandi Tradisional yang Menawan

Decor
5 Ide Dapur Luar Ruangan yang Estetik dan Fungsional

5 Ide Dapur Luar Ruangan yang Estetik dan Fungsional

Decor
5 Cara Mengatur Tata Letak Ruangan Menurut Feng Shui

5 Cara Mengatur Tata Letak Ruangan Menurut Feng Shui

Housing
6 Ide Kamar Mandi Berwarna Pink, Bikin Ruangan Lebih Cantik

6 Ide Kamar Mandi Berwarna Pink, Bikin Ruangan Lebih Cantik

Decor
5 Tips Membasmi Hama Siput dari Kebun Sayur

5 Tips Membasmi Hama Siput dari Kebun Sayur

Pets & Garden
Kesalahan Mencuci Kain Mikrofiber yang Harus Dihindari

Kesalahan Mencuci Kain Mikrofiber yang Harus Dihindari

Do it your self
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com