JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah pribadi merupakan impian semua orang, terutama bagi yang sudah berpenghasilan tetap.
Sayangnya, impian tersebut seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah yang tidak berbanding lurus dengan gaji yang didapat.
Alhasil, pada akhirnya banyak orang yang cenderung memilih untuk kost atau menyewa rumah.
Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, hal ini bisa membuat banyak orang merasa lega.
Baca juga: 2022, BP Tapera Pastikan Akurasi Pembiayaan 309.000 Rumah Subsidi
Sebab, Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi Peserta Tapera, khususnya MBR untuk memiliki rumah pertama.
Saat ini, program Tapera masih diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS.
Tetapi pada tahun 2022 ini, kepesertaannya bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri, hingga pekerja mandiri juga pekerja di sektor informal.
Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.