Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2022, BP Tapera Kelola Dana untuk Penyaluran KPR Sejahtera FLPP

Kompas.com - 22/12/2021, 13:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2022.

Peran tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyatakan, FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebanyak lebih dari Rp 60,67 triliun sejak tahun 2010 hingga 2021.

Baca juga: Percepat Kebutuhan Rumah, Tapera, BTN, dan Perumnas Berkolaborasi

Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera, diharapkan akan semakin efisien.

Sebab, akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR.

"Kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan-permasalahan di sektor perumahan bersama dengan lembaga-lembaga lain yang telah dulu berdiri, seperti PT SMF (Sarana Multigriya Finansial), Perumnas, pengembang perumahan, perbankan penyalur kredit perumahan, dan lembaga terkait lainnya," kata Hadiyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, pihaknya mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 22 triliun atau setara dengan 200.000 unit rumah untuk tahun 2022.

Baca juga: Akad Perdana KPR Tapera BTN Sudah Dimulai di Lampung

"BP Tapera sebagai pengelola tabungan perumahan rakyat hadir dan menjadi solusi penyediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran FLPP di samping terus melaksanakan
Program Tapera secara berkelanjutan," tuturnya.

Dengan dibentuknya BP Tapera, maka sesuai amanat dari UU 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, alokasi dana bergulir FLPP yang selama ini dikelola oleh BLU PPDPP dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera sebagai Tabungan Pemerintah.

Adi menambahkan, saat ini BP Tapera terus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti perbankan selaku bank pelaksana, pengembang, lembaga pembiayaan, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) agar penyaluran pembiayaan perumahan FLPP tepat sasaran.

Selain itu, BP Tapera akan terus memberikan literasi kepada masyarakat, khususnya MBR bahwa layanan FLPP tetap berjalan normal sebagaimana yang dijalankan oleh BLU PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com