Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPN Properti Diperpanjang, Sekarang Paling Mudah Beli Rumah

Kompas.com - 30/06/2021, 09:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021.

Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga rumah maksimal Rp 2 miliar.

Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun.

Baca juga: Sekarang Paling Tepat Membeli Rumah? Ini Penjelasannya

Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN 50 persen untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Menurut Marine Novita, Country Manager Rumah.com, perpanjangan insentif PPN Properti hingga akhir tahun diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada sektor properti.

Selain itu, perpanjangan insentif ini diharapkan bisa menjadi katalis yang baik bagi perekonomian mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.

Baca juga: Survei: Suku Bunga KPR Jadi Pertimbangan Utama dalam Membeli Rumah

"Apalagi berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti naik berkisar 10-20 persen sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN Properti pada bulan Maret-Mei 2021. Sehingga perpanjangan insentif PPN Properti perlu didukung oleh stakeholder industri properti agar terjadi percepatan proses kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen (KPR/KPA)," papar Marine dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

"Insentif ini agar sektor properti segera bangkit dan masyarakat mulai menggunakan sumberdayanya untuk konsumsi, khususnya kelompok menengah atas," imbuh Marine.

Menurut dia, adanya perpanjangan insentif PPN Properti, para pengembang hunian memiliki waktu lebih panjang untuk membangun rumah, di mana pelunasan pembayaran rumah yang memanfaatkan insentif ini dapat dilakukan paling lambat Desember 2021 sehingga penyerahan unit rumah dapat dilakukan paling lambat April 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com