Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/11/2020, 08:50 WIB
Abdul Haris Maulana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli rumah melalui program KPR (Kredit Pemilikan Rumah), menjadi salah satu solusi untuk orang-orang yang mendambakan hunian pribadi sesegera mungkin.

Ketika hendak mengajukan KPR, pemohon harus melengkapi segala persyaratan yang diperlukan. Namun, pengajuan KPR yang dilakukan oleh pemohon tidak serta merta akan diterima.

Relationship Officer salah satu bank swasta, Reynard Rhesa Josaputra mengatakan, ada beberapa hal yang memungkinkan pengajuan KPR ditolak oleh pihak bank.

Baca juga: Apa Syarat Pengajuan KPR di Masa Pandemi dan Resesi?

"Pengajuan KPR akan ditolak apabila pada masa ini nasabah pernah mengajukan fasilitas restrukturisasi kredit terhadap fasilitas kredit eksisting yang sedang berjalan, dan sampai pengajuan KPR tersebut masih tercermin omzet atau penghasilan belum kembali normal," jelas Reynard ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Restrukturisasi kredit adalah kebijakan yang dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank untuk memberikan kemudahan pembayaran kredit pada debitur, guna menghindari kredit macet, yang dapat merugikan debitur dan kreditur.

Selain hal yang dijelaskan di atas, Reynard menyebutkan beberapa faktor lain yang turut memengaruhi pengajuan KPR akan ditolak, seperti di bawah ini.

Jumlah pendapatan tidak memadai

Jumlah pendapatan dari semua sumber pendapatan adalah hal penting lain yang diperhitungkan sebelum bank melakukan pengajuan kredit, termasuk KPR.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini yang Harus Diperhatikan

Hal ini penting karena pendapatan merupakan cermin kemampuan pemohon membayar kredit rumah nantinya.

Status pekerjaan

Selanjutnya, status pekerjaan juga bisa menjadi alasan pengajuan KPR tidak diterima. Seseorang dengan status pekerjaan yang tidak menentu atau bergantung pada peluang kerja musiman tidak mungkin membayar kembali pinjaman tepat waktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com