Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Ahli Waris Sultan Sulu Vs Malaysia, Bermula di Kalimantan Utara pada 1878

Kompas.com - 09/03/2023, 13:47 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

PARIS, KOMPAS.com - Inti sengketa ahli waris Kesultanan Sulu vs Malaysia adalah di negara bagian Sabah yang kaya minyak. Wilayah ini dulunya bernama Kalimantan Utara (North Borneo).

Dalam perjanjian 1878, Sultan Sulu di Filipina saat itu yakni Jamalul Alam disebut memberikan Kalimantan Utara kepada dua pedagang Eropa bernama Baron Overbeck dan Alfred Dent, dengan imbalan setoran tahunan.

Kesultanan Sulu dulunya mencakup sejumlah pulau di Filipina selatan dan sebagian Pulau Kalimantan.

Baca juga: Keturunan Sultan Gugat Malaysia Rp 223 Triliun atas Sengketa Tanah, Sita Aset Petronas

Akan tetapi, menurut media analisis Fulcrum, perjanjian itu ambigu karena terjemahannya dari kontrak berbahasa Melayu kurang bisa diandalkan.

Arbitrase Paris, tempat kasus sengketa ini diproses, menggambarkan perjanjian 1878 itu sebagai sewa permanen, bukan penyerahan.

Sementara itu, terjemahan dalam bahasa Spanyol dan Inggris berbenturan karena kata Melayu padjak yang ditulis di dalamnya bisa berarti sewa atau penyerahan.

Terjemahan bahasa Spanyol yang dibuat pada 1878 menyebutkan "sewa", sedangkan versi bahasa Inggris--tidak mencantumkan tanggal, tetapi diverifikasi para ahli pada 2019--menggunakan kata cession (penyerahan).

Arbitrase Paris lalu memutuskan, terjemahan bahasa Spanyol yang berlaku karena dibuat pada tahun yang sama dengan aslinya.

Masalahnya, Spanyol yang melakukan agresi kolonialis di wilayah tersebut sejak 1705, pada 1851 memojokkan Sultan untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan sebagian besar wilayah Sulu berada di bawah kedaulatan Spanyol.

Agresi ini akhirnya membuat Sultan Sulu memberikan Kalimantan Utara kepada Overbeck dan Dent, dengan imbalan uang yang sangat dibutuhkan.

Spanyol kemudian diduga memiliki kepentingan dalam menolak penyerahan wilayah Sulu, sehingga menyatakannya sebagai sewa komersial.

Baca juga: Sultan Brunei Jadi Raja Terlama yang Masih Hidup Usai Ratu Elizabeth II Wafat

North Borneo RailwaysAhmad Faizi B, Ahmad Zamani/Sabah Tourism North Borneo Railways
Adapun dua kesepakatan selanjutnya menunjukkan Kalimantan Utara diserahkan, bukan disewakan.

Protokol Madrid 1885 menyatakan, Spanyol setuju mengakui hak berdaulat Inggris atas Kalimantan Utara dengan imbalan pengakuan internasional atas otoritasnya di Kepulauan Filipina.

Lalu, kesepakatan kedua adalah pembaruan dari Sultan Sulu Jamalul Kiram II pada 1903 tentang perjanjian dengan British North Borneo Company tahun 1878, yang menggunakan kata lebih spesifik yaitu "menyerahkan", bukan padjak.

Sabah mungkin bukan milik Sultan Sulu

Meski demikian, kepemilikan Jamalul Alam atas Kalimantan Utara juga dapat dipertanyakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com