Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Tangkap 7 WNI dalam Kasus Serentetan Pembobolan Mobil

Kompas.com - 22/02/2023, 08:32 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama

SEREMBAN, KOMPAS.com - Polisi Malaysia telah menangkap lima warga negara Indonesia lagi sehubungan dengan serentetan pembobolan mobil di Seremban.

Dengan demikian, jumlah tersangka yang ditangkap menjadi tujuh orang.

Kepala Polisi Distrik Seremban ACP Nanda Maarof mengatakan pada Selasa (21/2/2023), bahwa lima tersangka yang baru ditangkap terdiri dari tiga pria dan dua perempuan berusia antara 24 dan 30 tahun.

Baca juga: Lagi, Malaysia Tangkap WNI Ilegal, Kini Jumlahnya 63 Orang di Bintulu

Mereka ditangkap di sebuah tempat dan di pinggir jalan Jalan Reko, Kota Kajang di Negara Bagian Selangor pada Minggu (19/2/2023).

Nanda mengatakan, saat ditangkap, salah satu tersangka, yakni pria berusia 34 tahun, kedapatan membawa kartu pers Indonesia, tetapi belum bisa dipastikan apakah dia memang seorang jurnalis.

Diberitakan Kantor berita Bernama, Polisi Malaysia sebelumnya telah menangkap dua orang Indonesia dalam kasus serentetan pembobplan mobil pada 17 Februari. Keduanya adalah pasangan suami istri berusia 34 tahun dan 30 tahun.

"Dengan penangkapan ketujuh tersangka ini, kami yakin telah memecahkan tujuh dari 12 kasus pembobolan kendaraan yang dilaporkan awal tahun ini," kata Nanda kepada wartawan di markas polisi distrik Seremban.

Dia mengungkap, dalam melaksanakan aksinya, pasangan warga Indonesia itu didapati menyerahkan barang curian kepada lima tersangka yang baru ditangkap untuk dijual atau digadaikan dengan imbalan uang tunai.

Baca juga:

"Mereka masuk ke dalam mobil dengan menghancurkan kaca bagian belakang,” terang Nanda.

Polisi telah menemukan barang curian senilai 33.700 ringgit Malaysia (sekitar Rp115,3 juta), termasuk laptop, tas, perhiasan, jam tangan, uang, dan ponsel.

Dia mengatakan, pasangan warga Indonesia itu memasuki Malaysia pada Desember lalu sebagai turis dan tinggal di Kajang.

Nanda menyebut, semua tersangka telah ditahan hingga 24 Februari untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 379 KUHP Malaysia untuk pencurian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com