Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartika Puspitasari Mantan TKW Korban Penyiksaan di Hong Kong Akhirnya Akan Terima Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Kompas.com - 10/02/2023, 17:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

HONG KONG, KOMPAS.com – Mantan tenaga kerja wanita (TKW) atas nama Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong akhirnya diputuskan berhak mendapat ganti rugi 868.607 dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada Jumat (10/2/2023).

Penyiksaan yang menimpa perempuan 40 tahun tersebut telah menjadi berita utama dalam satu dekade lalu dan memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Mantan majikannya telah dihukum dan dipenjara pada 2013 setelah terbukti melakukan aksi kekerasan selama dua tahun terhadap Kartika.

Baca juga: Kiprah Chen Sung Young, Aktor Taiwan yang Wariskan Rp 1 Miliar untuk TKW Yuli

Ketika bekerja, Kartika Puspitasari pernah dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda hingga meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya dapat kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.

Sebagaimana diberitakan AFP, pada Jumat, seorang hakim memutuskan bahwa Kartika Puspitasari telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya putusan kompensasi 868.607 dollar Hong Kong.

Di rumahnya di Kota Padang, Sumatra Barat, Puspitasari tampak menangis saat menerima berita itu melalui panggilan video.

"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," kata dia berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Kartika Puspitasari tergolong ekstrim, tetapi tidak terisolasi.

Baca juga: Dedikasi Yuli, TKW yang Dapat Warisan Rp 1 Miliar dari Mantan Majikan, Jadi Sorotan Media Taiwan

Sedikitnya terdata ada sekitar 340.000 pekerja rumah tangga migran yang bekerja di Hong Kong. Kebanyakan adalah perempuan dari Indonesia dan Filipina.

Kelompok HAM telah lama berargumen bahwa sistem yang berlaku di Hong Kong membuat para pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka mesti tinggal bersama majikan mereka.

“Sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka,” kata para aktivis.

Di pengadilan, Kartika Puspitasari sendiri bersaksi bahwa penyiksaan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.

Pihak pengacara mengatakan, parahnya luka atau cedera yang dialami Kartika telah membatasi pilihannya untuk bekerja di masa depan.

Kartika juga tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan akibat mengalami luka tersebut.

Baca juga: Nasib Pilu TKI di Pertanian Inggris, Dibebani Utang Tinggi oleh Broker

Halaman:
Sumber AFP

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com