Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusuh di Penyerbuan Capitol Hill Dihukum Hampir 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/01/2023, 12:47 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang pria asal New Jersey, Amerika Serikat, yang menjadi perusuh di penyerbuan Capitol Hill pada 6 Januari 2021, dijatuhi hukuman hampir tujuh tahun penjara.

Hukuman kepada Julian Khater tersebut diberikan pada Jumat (27/1/2023). Ia menembakkan semprotan beruang (bear spray) yang merupakan sejenis semprotan merica ke wajah seorang polisi saat kerusuhan terjadi.

Polisi bernama Brian Sicknick (42) meninggal dunia keesokan hari di rumah sakit, yang awalnya dikatakan karena sebab alami tetapi penyemprotan diyakini sebagai faktor penyebab kematiannya.

Baca juga: Tiga Marinir Aktif AS Ditangkap karena Terlibat Kerusuhan Capitol

Penjara 80 bulan yang dijatuhkan pada Julian Khater adalah salah satu hukuman terpanjang sejauh ini yang diberikan ke lebih dari 900 terdakwa kerusuhan Capitol Hill.

Dalam video yang dikutip dalam dakwaannya, Khater meminta pengunjuk rasa lain untuk memberikan semprotan itu kepadanya, lalu mengeluarkan kaleng semprotan dari ranselnya.

Beberapa saat kemudian, dia menyemprotkan kaleng itu ke wajah tiga polisi termasuk Sicknick.

Baca juga:

Khater didakwa dengan sembilan dakwaan termasuk menyerang polisi dengan senjata berbahaya, tetapi tidak dituntut atas pembunuhan.

Kematian Sicknick setelah penyerbuan Capitol Hill oleh militan pendukung mantan Presiden Donald Trump membuat banyak orang Amerika bersimpati.

Presiden Joe Biden memberikan penghormatan secara langsung ketika jenazah Sicknick disemayamkan di Capitol.

Baca juga: Donald Trump Resmi Disalahkan atas Kerusuhan Capitol Hill

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com