Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Digugat Anak Kembar karena Ambil Angpau Rp 37,3 Juta 2 Tahun Lalu

Kompas.com - 21/01/2023, 18:58 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

PIZHOU, KOMPAS.com - Sepasang anak kembar di Provinsi Jiangsu, China, menggugat ayah mereka karena mengambil angpau senilai 16.800 yuan (Rp 37,3 juta) dua tahun lalu.

Dikutip dari World of Buzz pada Sabtu (21/1/2023), bapak bernama Zhou ini dan istrinya yaitu Wu memiliki sepasang anak kembar setelah menikah.

Beberapa saat kemudian, keduanya bercerai dan si kembar berada di bawah pengawasan Ibu Wu.

Baca juga: Anaknya Cuma Dapat THR Rp 10.000, Bapak Ini Marah: Kenapa Pelit, seperti Tahun 90-an

Pada 26 Januari 2020, Zhou yang sedang menjaga anak kembar itu saat remaja, mengambil 16.800 yuan uang angpau mereka.

Oleh karena angpau itu adalah hak para remaja tersebut, mereka berulang kali meminta Zhou mengembalikannya, tetapi dia selalu menolak.

Sepasang anak kembar itu lalu menggugat Zhou di pengadilan, memintanya mengembalikan uang tersebut.

Baca juga:

Pengadilan Rakyat Kota Pizhou di Jiangsu kemudian memutuskan bahwa Zhou harus mengembalikan 8.000 yuan Rp (17,75 juta) dan 8.800 yuan (Rp 19,5 juta) dengan total 16.800 yuan kepada anak kembar itu.

Zhou harus membayarnya dalam waktu 15 hari setelah keputusan dibuat.

Baca juga: Tradisi Mudik Imlek di China Dimulai di Tengah Ancaman Covid-19...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com