Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Malaysia Disidang

Kompas.com - 04/01/2023, 07:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

PENANG, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JGT yang melontarkan candaan membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang (PIA), Malaysia, disidang pada Selasa (3/1/2023).

KJRI Penang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com menyatakan, pihaknya sudah diberi kesempatan untuk menemui JGT pada Senin (2/1/2023).

Pihak KJRI Penang lalu menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang.

Baca juga: Bercanda soal Bom, Perempuan WNI Ditangkap Petugas Bandara Malaysia

KJRI Penang turut hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada JGT.

Jaksa Penuntut kemudian mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Hakim lalu memutuskan JGT wajib membayar denda yang ditetapkan, selanjutnya dibebaskan.

Atas bantuan KJRI Penang, saat siaran pers ini diunggah JGT tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia.

Baca juga: 200 WNI Pemetik Buah di Inggris Akhirnya Dipulangkan, Sebagian Belum Tutup Utang dan Harus Gadaikan Rumah

Kronologi JGT bercanda bawa bom

Pada 29 Desember 2022, JGT diamankan oleh Kepolisian Malaysia karena dituduh mengucapkan kata-kata “bom” saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang.

JGT kemudian ditahan di tempat tahanan sementara di kepolisian setempat. Pada 30 Desember 2022, Kepolisian Malaysia menginformasikan KJRI Penang tentang penahanan WNI tersebut.

JGT adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, negara bagian Perak, dan berencana pulang ke Medan dalam rangka cuti dua minggu.

Tanggal 29 Desember 2022, JGT bersama dua orang temannya melakukan proses check-in untuk terbang ke Medan pukul 17.15 waktu setempat.

Saat pemeriksaan bagasi di konter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, JGT sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”.

Mendengar ucapan JGT, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara.

JGT selanjutnya diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian Malaysia menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda.

Baca juga: Derita Ratusan WNI Pemetik Buah di Inggris, Terbelit Utang Kini Berjuang Cari Bantuan Diplomatik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com