Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biden Ampuni Ribuan Orang AS yang Dihukum karena Kepemilikan Ganja

Kompas.com - 07/10/2022, 09:06 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden AS Joe Biden pada Kamis (6/10/2022) mengampuni ribuan orang Amerika Serikat yang dihukum karena kepemilikan mariyuana atau ganja.

Ini menjadi langkah besar baru Biden menuju penghilangan stigma obat-obatan terladang dan memenuhi janji kepada para pendukungnya sebulan sebelum pemilihan paruh waktu.

"Saya mengumumkan pengampunan atas semua pelanggaran federal sebelumnya atas kepemilikan ganja," kata Biden, sebagaimana dikutip dari Kantor berita AFP.

Baca juga: Joe Biden Longgarkan Hukuman Kepemilikan Ganja, Ini Kebijakannya

Dalam kebijakan ini, dia menegaskan tidak menyerukan dekriminalisasi ganja sepenuhnya di AS.
Di mana, Biden menegaskan bahwa pembatasan perdagangan, pemasaran, dan penjualan ganja bagi warga Amerika di bawah umur harus tetap berlaku.

Selain pengampunan, Biden menginstruksikan departemen kehakiman dan kesehatan Amerika Serikat untuk menentukan apakah ganja harus direklasifikasi sebagai zat yang kurang berbahaya.

Para pejabat mengatakan kepada wartawan bahwa sekitar 6.500 orang secara langsung dipengaruhi oleh hukuman di bawah undang-undang mariyuana federal.

Grasi akan diberikan kepada ribuan orang lainnya yang dihukum berdasarkan undang-undang di ibu kota federal, Washington.

Namun, sikap Biden bertujuan untuk mengambil perubahan lebih jauh, memberi tekanan pada otoritas negara di mana pun untuk mengikutinya.

"Saya mendesak semua gubernur untuk melakukan hal yang sama sehubungan dengan pelanggaran negara. Sama seperti tidak seorang pun harus berada di penjara federal semata-mata karena kepemilikan ganja, tidak seorang pun harus berada di penjara lokal atau penjara negara karena alasan itu," kata Biden.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com