Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Sita 20 Cula Badak Selundupan dari Afrika, Nilainya Rp 12 Miliar

Kompas.com - 06/10/2022, 16:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber coconut

SINGAPURA, KOMPAS.com – Otoritas keamanan Bandara Changi Singapura menyita 20 cula badak selundupan yang bernilai sekitar 1,2 juta dollar Singapura (Rp 12 miliar) pada Rabu (5/10/2022) malam.

Laporan tersebut disampaikan Dewan Taman Nasional Singapura, sebagaimana dilansir Coconut.

Cula badak seberat 34 Kilogram tersebut diselundupkan dari Afrika Selatan ke Laos melalui Bandara Changi Singapura.

Baca juga: Kerja Sama dengan Rusia, Afrika Selatan Akan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif

Perdagangan cula badak merupakan tindakan ilegal karena satwa tersebut dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).

Dewan Taman Nasional Singapura mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki spesies badak yang diambil culanya tersebut.

Selain itu, cula tersebut akan dihancurkan agar tidak bisa dicuri dan diperdagangkan kembali ke pasar.

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Desmond Lee mengatakan, pemilik cula badak tersebut sudah ditangkap. Investigasi sedang dilangsungkan.

Baca juga: Tradisi Orang China Makan Trenggiling sampai Cula Badak, Ini Alasannya

Lee menuturkan, Singapura sama sekali tidak menoleransi perdagangan ilegal dari spesies liar yang terancam punah.

“Perburuan liar berdampak sangat buruk terhadap populasi badak. Penyitaan ini adalah buktinya,” ujar Lee.

Dewan Taman Nasional Singapura dan Lee mendesak warga Singapura untuk tidak terlibat dalam membeli atau memakai bagian dari satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal.

Baca juga: Banjir Terjang Taman Nasional di India, 17 Badak Cula Satu yang Terancam Punah Mati

Coconut melaporkan, seorang pria asal Afrika Selatan yang bertanggung jawab membawa cula dari Johannesburg, Gumede Sthembiso Joel (32), telah didakwa.

Jika dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Impor dan Ekspor), dia dapat didenda hingga 500.000 dollar Singapura (Rp 5,3 miliar) dan dipenjara hingga dua tahun.

Joel akan dihadapkan kembali ke pengadilan pada 27 Oktober.

Baca juga: Berniat Cari Cula Badak, Seorang Pemburu Gelap Malah Dimakan Singa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber coconut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com