Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Charles III Bebas Pajak dari Warisan Rp 11,3 Triliun Ratu Elizabeth II

Kompas.com - 13/09/2022, 09:06 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Sky News

LONDON, KOMPAS.com - Raja Charles III dapat terhindar dari pajak warisan di lahan Duchy of Lancaster, karena aturan lama yang dirancang untuk melindungi kekayaan keluarga Kerajaan Inggris.

Sebagai ahli waris takhta, Raja Charles III otomatis mewarisi harta senilai lebih dari 652 juta pounds (Rp 11,3 triliun) setelah Ratu Elizabeth II wafat pada Kamis (8/9/2022).

Di bawah hukum Inggris, pajak warisan dibayarkan 40 persen jika seseorang wafat meninggalkan aset senilai di atas ambang batas tertentu kepada orang yang ditunjuk.

Baca juga: Peti Mati Ratu Elizabeth II Tiba di Edinburgh, Raja Charles III Segera Bergabung Bangsawan Lain

Namun, Raja Charles III tidak perlu membayar pajak berdasarkan aturan Pemerintah Inggris pada 1993 yang mengatakan, pajak warisan tidak harus dibayar atas pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lainnya.

Mantan Perdana Menteri Inggris Sir John Major saat masih menjabat berujar, warisan turun-temurun Kerajaan Inggris memerlukan pengaturan khusus.

"Saya percaya perlu melindungi independensi monarki, dan saya tidak ingin mengurangi independensi itu dengan cara apa pun," katanya waktu itu di hadapan parlemen atau House of Commons, dikutip dari Sky News pada Senin (12/9/2022).

"Yang saya khawatirkan adalah pengaturan seperti yang lain akan membahayakan aset kerajaan jika dikurangi oleh pajak modal dari generasi ke generasi, sehingga mengubah sifat institusi dengan cara yang hanya sedikit orang di dunia ini akan menyambutnya."

Nota Kesepahaman tentang perpajakan kerajaan dari 2013 juga menyatakan bahwa pajak warisan tidak pantas dikenakan pada aset yang dipegang Ratu sebagai penguasa bukan sebagai individu pribadi.

Pangeran Charles naik takhta menjadi Raja Charles III setelah Ratu Elizabeth II wafat pada Kamis (8/9/2022). Di foto ini, Pangeran Charles duduk di sebelah mahkota ratu saat pembukaan parlemen di Istana Westminster, London, 10 Mei 2022. Ratu tidak hadir karena masalah kesehatan.AP/ALASTAIR GRANT Pangeran Charles naik takhta menjadi Raja Charles III setelah Ratu Elizabeth II wafat pada Kamis (8/9/2022). Di foto ini, Pangeran Charles duduk di sebelah mahkota ratu saat pembukaan parlemen di Istana Westminster, London, 10 Mei 2022. Ratu tidak hadir karena masalah kesehatan.
Dikatakan bahwa Kerajaan Inggris membutuhkan sumber daya swasta yang cukup untuk melakukan perannya dalam kehidupan nasional dan memiliki tingkat kemandirian finansial dari pemerintah.

Dokumen itu menyebutkan bahwa Charles saat menjadi Pangeran Wales bermaksud bahwa pengaturan ini tetap berlaku padanya saat mengambil alih takhta.

Baca juga:

Menurut catatan keuangannya, perkebunan Duchy of Lancaster menghasilkan pendapatan sebesar 24 juta pounds (Rp 416,76 miliar) dan memiliki aset senilai lebih dari 650 juta pounds (Rp 11,28 triliun) pada akhir Maret 2022.

Penguasa kerajaan tidak berkewajiban secara hukum untuk membayar pajak apa pun di Inggris, tetapi Ratu Elizabeth mulai membayar pajak pendapatan dan keuntungan modal secara sukarela pada 1993. Raja Charles III diperkirakan akan melakukan hal yang sama.

Charles juga secara sukarela membayar pajak atas penghasilannya dari perkebunan Duchy of Cornwall, yang kini diteruskan ke Pangeran William sebagai Pangeran Wales yang baru.

Namun, siapa pun selain Raja Charles III yang mewarisi aset pribadi dari Ratu Elizabeth II harus membayar pajak warisan.

Lembaga hukum Fisher Jones Greenwood menjelaskan, pengecualian ini dirancang untuk menjaga kekayaan Kerajaan Inggris tidak tergerus.

"Raja tidak bekerja atau berdagang untuk 'menumbuhkan' harta mereka sebagai individu normal selama hidup. Jika harta raja berulang kali dikenai pajak warisan, maka kekayaan mereka akan berkurang secara drastis," urainya.

Baca juga: Kenapa Pangeran Charles Jadi Raja Charles III? Siapa Charles I dan II?

Berita video "Sederet Tugas Raja Charles III Usai Gantikan Ratu Elizabeth II" dapat disimak di bawah ini.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Sky News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com