Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Masih Mengakui Raja Inggris Sebagai Kepala Negara

Kompas.com - 10/09/2022, 16:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber BBC

KOMPAS.com – Selain Kerajaan Inggris, ada beberapa negara yang masih menganggap raja atau ratu Inggris sebagai kepala negaranya.

Ketika Ratu Elizabeth II meninggal, Kamis (8/9/2022), takhta Kerajaan Inggris langsung diserahkan dan tanpa upacara kepada ahi waris urutan pertama, Charles.

Meski demikian, masih ada beberapa jabatan yang harus dilaluinya untuk diberi mahkota raja.

Baca juga: Charles jadi Raja, Ini Gelar Baru Pangeran William dan Kate Middleton

Dan Charles akan diberi gelar sebagai Raja Charles III, sebagaimana dilansir BBC, Jumat (9/9/2022).

Charles secara otomatis menjadi Raja Inggris dan kepala negara bagi 14 negara lain. Dia merupakan orang tertua di dunia yang naik takhta sebagai Raja Inggris.

Dilansir BBC, berikut ke-14 negara yang masih mengakui Raja Inggris sebagai kepala negara.

Baca juga: Pidato Pertama Raja Charles III: Penghormatan untuk “Mama”, Kesedihan Keluarga, Janji Pelayanan Seumur Hidup

  1. Australia
  2. Antigua dan Barbuda
  3. Bahama
  4. Belize
  5. Kanada
  6. Grenada
  7. Jamaika
  8. Papua Niugini
  9. St Christopher dan Nevis
  10. St Lucia
  11. St Vincent dan Grenadines
  12. Selandia Baru
  13. Kepulauan Solomon
  14. Tuvalu

Selain menjadi kepala negara bagi 14 negara, Charles III juga akan otomatis menjadi Kepala Negara-negara Persemakmuran, sebuah organisasi yang terdiri atas 56 negara merdeka.

Baca juga: Masa Kekuasaan Raja Charles III Dimulai, Diiringi Bunyi Lonceng Seluruh Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com