Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Ilegal India Digerebek, Petugas Sita Rp 29,8 Miliar dari Rekening

Kompas.com - 04/09/2022, 13:33 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BANGALORE, KOMPAS.com - Badan kejahatan keuangan India pada Jumat (2/9/2022) menggerebek kantor beberapa platform pembayaran online, termasuk Paytm yang memimpin pasar lokal, karena diduga memfasilitasi pinjaman online atau pinjol ilegal oleh warga negara China.

Direktorat Penegakan Hukum mengatakan, mereka menerima beberapa keluhan pemerasan dan pelecehan dari masyarakat yang telah mengambil pinjaman kecil melalui aplikasi seluler.

Penyelidikan menemukan aplikasi pinjol ilegal tersebut dijalankan oleh entitas yang terdaftar di alamat palsu dan saat ditelusuri mengarah ke warga negara China.

Baca juga: Pinjol Menjamur di Kenya: Tak Bisa Bayar Utang, Warga Akan Dibuat Malu

Direktorat tersebut menambahkan bahwa platform pembayaran India yang populer termasuk Razorpay dan Cashfree turut berkontribusi pada tindak kejahatan pinjol ilegal ini.

Petugas lalu menggeledah kantor kedua perusahaan itu dan Paytm di pusat teknologi Bangalore pada Jumat (2/9/2022).

Direktorat Penegakan Hukum menyita sekitar 2 juta dollar AS (Rp 29,8 miliar) dari rekening entitas yang mengendalikan aplikasi pinjol ilegal.

Laporan oleh bank sentral India tahun lalu menemukan sekitar 600 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di pasar lokal.

Otorita setempat langsung menindak operasi piniol ilegal, dan penggerebekan terjadi sehari setelah Reserve Bank of India mengeluarkan pedoman operasi baru untuk industri tersebut.

Polisi di New Delhi pada Agustus 2022 menangkap 22 orang karena diduga memaksa memberikan uang dengan dalih menawarkan pinjaman, lapor media lokal.

Baca juga: AS Selamat dari Gagal Bayar Utang, DPR Naikkan Plafon Pinjaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com